LUWU UTARA - Bupati Luwu Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Percepatan Penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD) Nomor 400.121/470/Dukcapil tahun 2023.
SE ini dikeluarkan menindaklanjuti SE Gubernur Sulsel Nomor: 470/5988/Disdukcapil tanggal 5 Mei 2023 perihal Percepatan Penerapan IKD dan pencapaian target nasional 2023 sebesar 25?ri jumlah penduduk yang telah melakukan perekaman KTP-EL.
Dalam SE Bupati tersebut Kepala Perangkat Daerah (PD) diminta untuk membantu percepatan penerapan IKD di instansi masing-masing.
Selain itu, semua ASN dan non ASN yang telah melakukan perekaman KTP-EL untuk segera mendaftarkan digital ID-nya.
ASN dan non ASN juga diminta melakukan aktivasi di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Utara.
Diketahui, cakupan capaian IKD masih jauh dari target nasional 25%, sehingga dengan keluarnya surat edaran ini, diharapkan dapat mengakselerasi penerapan IKD di Luwu Utara.
Apa itu IKD? IKD adalah KTP elektronik berbentuk digital yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui smartphone yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Tujuannya untuk meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, serta mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital. (LHr)
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|